Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum bercadar dalam shalat dan pada saat ihram

 Syarat Pengecualian penutup wajah saat ihram 

Berikut penjelasan singkatnya...

Hanafiyah dan Syafi’iyah

Hanafiyah dan Syafi’iyah menetapkan syarat bolehnya wanita menutup wajah ketika ihram. Syarat
tersebut adalah agar kain penutup tidak langsung menempel pada wajah, dengan memberinya semacam
penyangga, agar menjadi seperti payung. Pendapat ini pun pilih sebagai pendapat madzhab Hanbali.

• Malikiyah

Dan kalangan Malikiyah tetap membolehkan kain menempel wajah dengan cara sekedar menjulurkan
kain jilbab dari atas kepala untuk menutup wajah pada kondisi yang dibutuhkan. Bukan cadar secara khusus dengan cara mengikat atau menempelkannya dengan jarum.10

b. Sarung tangan

Karena wajah dan telapak tangan sering disebut bersamaan dalam perkara batas aurat, maka sekalian
kami bahas masalah sarung tangan dalam kondisi ihram.

Menggunakan sarung tangan merupakan larangan dalam ihram seperti cadar. Menurut pendapat Malikiyah, Hanabilah dan pendapat mu’tamad dari Syafi’iyah, bahwa menggunakan sarung tangan termasuk hal yang dilarang dalam ihram. Pendapat ini didasari pada hadis yang sudah disebutkan dalam masalah cadar.

 Menggunakan sarung tangan merupakan larangan dalam ihram seperti cadar. Menurut pendapat Malikiyah, Hanabilah dan
pendapat mu’tamad dari Syafi’iyah, bahwa menggunakan sarung tangan termasuk hal yang dilarang dalam ihram. Pendapat ini didasari pada hadis yang sudah disebutkan dalam masalah cadar.

“janganlah wanita yang sedang berihram menggunakan cadar, jangan pula menggunakan sarung tangan” (HR. Bukhari)

• Bukan Larangan dalam Ihram

Sedangakan Malikiyah dan salah satu pendapat lain dari Syafi’iyah, bahwa menutup telapak tangan dengan apa pun dibolehkan dalam ihram. Pendapat ini di dasari
pada atsar mauquf yang disandarkan kepda Ibnu Umar, bahwa ihramnya wanita hanya cukup membuka wajahnya saja tanpa perlu membuka telapak tangan.

Ibnu Umar berkata: ihramnya wanita adalah diwajahnya (dibuka) (HR. ad-Dara Quthni dan alBaihaqi) hadis ini diriwayatkan secara mauqud dari ibnu Umar.

Hadis kedua dari Sa’ad ibn Abi al-Waqas. Bahwa beliau memakaikan penutup tangan untuk anak-anak perempuannya dan sedangkan mereka dalam keadaan ihram. Ali dan ‘Aisyah memberikan rukhsah dalam perkara itu.

 Bercadar dalam Shalat

a. Makruh

Jumhur ulama berperndapat bahwa bercadar dalam sholat hukumnya makruh. Sedangkan di luar sholat hukumnya boleh. Sedangkan Malikiyah berpendapat cadar makruh dalam segala kondisi, dalam shalat maupun di luarshalat. Kecuali jika cadar merupakan kebiasaan atau
tradisi, maka di luar shalat tidak makruh.

 Sedangkan Syafi’iyah perpendapat bahwa cadar makruh dalam kondisi sholat Adapun Hanabilah, juga berpendapat makruh bercadar dalam sholat jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. Ibn Abdi al-Barr mengatakan, bahwa para ulama sepakat perempuan wajib membuka wajahnya ketika sholat dan ihram, karena dengan bercadar menyebabkan terhalangnya wajah dan menutup mulut.

b. Haram

Begitupun madzhab Hanafiyah berpendapat hukum cadar adalah mukruh di dalam sholat. Argumentasi yang dibangun oleh Hanafiyah dalam memahruhkan cadar dalam shalat adalah karena menyeruapai kaum majusi yang menutup wajahnya ketika penyembah api. Kemakruhan yang dimaksud oleh Hanafiyah adalah makruh tahrim. 

Baca Juga: Apakah Semua aturan harus syariat Islam ??

Andi Aksa Perkenalkan nama saya Andi Muh. Aksa Asri atau yang dipanggil Aksa, saya adalah seorang pelajar dari salah satu sekolah Favorit di Makassar. Di blog yang saya bangun ini kami berusaha membuat artikel yang benar-benar berkualitas dan tentunya Original.

Post a Comment for "Hukum bercadar dalam shalat dan pada saat ihram "